Sitti Husniah juga menilai dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," katanya.
Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum berkaitan dengan putusan MA tersebut.
"Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa," katanya.
Adhi mengatakan persoalan surat tersebut terungkap setelah tim kuasa hukum mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus bermaksud menyampaikan tanggapan Bupati Gowa.
Namun, pihaknya kemudian mengetahui MA telah mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa sehari sebelumnya atau Kamis (1/10).