NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.
"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa," katanya saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam.
Langkah tersebut ditempuh setelah surat MA yang memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa tidak pernah diterimanya karena salah dikirim PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Sitti Husniah menduga terdapat unsur kesengajaan dalam kesalahan pengiriman surat tersebut sehingga dirinya tidak memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum MA memutus perkara.
Ia mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum dan menyampaikan surat resmi kepada MA serta Kementerian Dalam Negeri.
"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti," katanya.
Sitti Husniah juga menilai dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," katanya.
Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum berkaitan dengan putusan MA tersebut.
"Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa," katanya.
Adhi mengatakan persoalan surat tersebut terungkap setelah tim kuasa hukum mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus bermaksud menyampaikan tanggapan Bupati Gowa.
Namun, pihaknya kemudian mengetahui MA telah mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa sehari sebelumnya atau Kamis (1/10).
Surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa sebelumnya diserahkan kepada PT Pos pada awal September 2026, tetapi salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali pada Jumat (2/10).
Tim kuasa hukum juga telah mengadukan dugaan kelalaian dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri lebih lanjut.
MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10).
Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Berdasarkan informasi perkara MA, amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Putusan MA tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.