NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri hari ini. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan NadiKabar, Kamis (1/10/2026), Sitti Husniah tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan pukul 10.46 WIB. Dia tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sitti Husniah mengenakan atasan bernuansa hitam putih serta bawahan jeans. Dia belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal pemeriksaan hari ini. Sitti Husnia hanya mengatakan dalam kondisi baik dan siap untuk diperiksa penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Alhamdulillah sehat," kata Sitti Husnia.
"Mungkin nanti saja, setelah selesai semuannya," lanjutnya saat ditanya soal kesiapan pemerikaaan hari ini.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Sitti Husniah diduga kuat memungut pungutan liar (pungli) dan melakukan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan di Gowa.
Praktik tersebut diduga meliputi pemalakan izin pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perumahan, permintaan jatah pembukaan gerai minimarket berkedok dana CSR, permintaan diskon rumah mewah dari kickback proyek pengadaan ambulans, hingga pemalakan sponsor kegiatan.
Penyidik gabungan Kortas Tipikor bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset bernilai Rp 5,58 miliar. Di antaranya berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil operasional Toyota HiAce. Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti.