NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan tersangka korupsi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Sitti Husniah diduga memeras pengelola minimarket di Kabupaten Gowa senilai Rp 850 juta dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR).

Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, pemerasan terhadap pengelola minimarket tersebut bermula saat pihak pengusaha hendak mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa. Sitti Husniah kemudian memerintahkan pengelola berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

"Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dari permintaan tarif per gerai tersebut, pihak pengelola minimarket akhirnya menyerahkan uang tersebut secara bertahap. Nilai pemerasan yang diterima Sitti Husniah mencapai Rp 850 juta.

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta," jelas De Deo.