"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT. Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," sambungnya.
Tak hanya itu, lanjut De Deo, pengelola minimarket kembali dipalak dana sponsor sebesar Rp 100 juta sebelum diizinkan beraudiensi dengan Sitti Husniah mengenai pembukaan gerai baru. Dana sponsor itu berkaitan dengan festival parawisata tahunan bertajuk Beautiful Malino.
"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO," tutur De Deo.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa setidaknya 30 saksi dan 4 ahli, serta menggeledah empat lokasi termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa. Penyidik juga menyita aset berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 senilai Rp 5,58 miliar.