Alih-alih digunakan untuk kegiatan CSR, uang ratusan juta tersebut malah dibelanjakan menjadi aset pribadi milik Sitti Husniah.
"Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce," ungkap De Deo.
Dalam konstruksi perkara ini, Sitti Husniah menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku kepala daerah demi mendapatkan keuntungan pribadi lewat pihak lain, salah satunya melalui sosok berinisial HA.
"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," terang De Deo.