NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Sitti Husniah belum ditahan oleh Kortas Tipikor Polri.
"Jadi terkait dengan upaya paksa eh penahanan ya. Tentunya kita lihat eh perkembangan dari hasil eh penyidikannya rekan-rekan ya," kata Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Hernowo menyebut keputusan penahanan nantinya akan mempertimbangkan penilaian penyidik setelah pemeriksaan terhadap Sitti Husniah.
"Dan mungkin nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik. Nah itu yang mungkin nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Terkait jadwal pemanggilan Sitti Husniah, Hernowo memastikan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, belum kepastian tanggal pemanggilan.
"Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah eh penetapan tersangka ini. Nanti dikabari lebih lanjut," tuturnya.