Kedua, terkait pembukaan gerai minimarket Indomaret di Gowa. Sitti Husniah melalui orang kepercayaannya, HA, meminta dana berdalih corporate social responsibility (CSR) senilai Rp 85 juta per gerai.
Pihak minimarket telah menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 850 juta. Dari penelusuran penyidik, aliran dana inilah yang dipakai membayar cicilan rumah di Waterfront Makassar dan membeli Toyota HiAce yang kini disita Polri.
Modus ketiga, permohonan izin PBG Perumahan Royal Spring. Tersangka meminta potongan harga (diskon) sebesar 70% untuk 1 unit rumah bernilai Rp 1,4 miliar, sehingga ia hanya membayar Rp 420 juta atas nama pihak lain. Uang pembayaran tersebut didapat dari kickback proyek pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp 3,8 miliar dari PT API.
Sementara modus keempat, yakni dugaan pungli sponsor kegiatan Beautiful Malino senilai Rp 100 juta kepada pihak minimarket sebelum audiensi izin dilakukan.
"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA. Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," pungkas De Deo.
Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.