NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Sitti Husniah belum ditahan oleh Kortas Tipikor Polri.
"Jadi terkait dengan upaya paksa eh penahanan ya. Tentunya kita lihat eh perkembangan dari hasil eh penyidikannya rekan-rekan ya," kata Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Hernowo menyebut keputusan penahanan nantinya akan mempertimbangkan penilaian penyidik setelah pemeriksaan terhadap Sitti Husniah.
"Dan mungkin nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik. Nah itu yang mungkin nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Terkait jadwal pemanggilan Sitti Husniah, Hernowo memastikan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, belum kepastian tanggal pemanggilan.
"Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah eh penetapan tersangka ini. Nanti dikabari lebih lanjut," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi memastikan Sitti Husniah saat ini masih berada di Tanah Air. Selain itu, penyidik juga akan mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadapnya.
"Sesuai dengan aturan yang ada, tentunya setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, maka penyidik juga akan melakukan tindakan-tindakan berupa di antaranya adalah pencekalan," jelas Taufik.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin PBG tahun 2025-2026, penyidik telah menggeledah empat lokasi serta menyita aset bernilai Rp 5,58 miliar berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025.
Sebelumnya, Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo membeberkan ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Sitti Husniah.
"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," papar De Deo.
Modus pertama berkaitan dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang. Sitti Husniah diduga mematok pungutan Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah melalui Kadis Perkimtan. Dari modus ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta melalui sopir pribadi sang bupati.
Kedua, terkait pembukaan gerai minimarket Indomaret di Gowa. Sitti Husniah melalui orang kepercayaannya, HA, meminta dana berdalih corporate social responsibility (CSR) senilai Rp 85 juta per gerai.
Pihak minimarket telah menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 850 juta. Dari penelusuran penyidik, aliran dana inilah yang dipakai membayar cicilan rumah di Waterfront Makassar dan membeli Toyota HiAce yang kini disita Polri.
Modus ketiga, permohonan izin PBG Perumahan Royal Spring. Tersangka meminta potongan harga (diskon) sebesar 70% untuk 1 unit rumah bernilai Rp 1,4 miliar, sehingga ia hanya membayar Rp 420 juta atas nama pihak lain. Uang pembayaran tersebut didapat dari kickback proyek pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp 3,8 miliar dari PT API.
Sementara modus keempat, yakni dugaan pungli sponsor kegiatan Beautiful Malino senilai Rp 100 juta kepada pihak minimarket sebelum audiensi izin dilakukan.
"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA. Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," pungkas De Deo.
Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.