Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi memastikan Sitti Husniah saat ini masih berada di Tanah Air. Selain itu, penyidik juga akan mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadapnya.
"Sesuai dengan aturan yang ada, tentunya setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, maka penyidik juga akan melakukan tindakan-tindakan berupa di antaranya adalah pencekalan," jelas Taufik.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin PBG tahun 2025-2026, penyidik telah menggeledah empat lokasi serta menyita aset bernilai Rp 5,58 miliar berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025.
Sebelumnya, Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo membeberkan ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Sitti Husniah.
"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," papar De Deo.
Modus pertama berkaitan dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang. Sitti Husniah diduga mematok pungutan Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah melalui Kadis Perkimtan. Dari modus ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta melalui sopir pribadi sang bupati.