NADIKABAR.COM — Bupati Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), Jaya S Monong menyatakan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sebagian kegiatannya dihentikan sementara, telah menandatangani komitmen untuk memenuhi kewajibannya.
"Kelima perusahaan itu yakni, PT Berkala Maju Bersama (BMB) Regional Kurun dan Regional Manuhing, PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL), PT Prasetya Mitra Muda (PMM), serta PT Bumi Agro Prima (BAP)," kata Jaya di Kuala Kurun, Jumat.
Dia menerangkan, sejak awal Oktober 2026, Bupati Gumas menghentikan sementara sebagian kegiatan delapan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit, karena belum memenuhi kewajiban terkait kebun plasma bagi masyarakat.
Adapun kedelapan perusahaan yang dimaksud yakni, BMB Regional Kurun dan Regional Manuhing, MSAL, PPM, BAP, PT Kurun Sumber Rejeki (KSR), PT Gumas Alam Subur (GAS), dan PT Jaya Jadi Utama (JJU).