Selama penghentian berlaku, perusahaan tidak boleh beroperasi, termasuk menjual tandan buah segar maupun minyak kelapa sawit mentah. Pengawasan dilakukan Tim Investasi Gumas bersama Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat setempat.
Bupati Gumas pun meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan sepenuhnya urusan plasma kepada pemerintah daerah, karena prosesnya tidak sebentar dan memerlukan waktu cukup lama.
"Pemkab Gumas sama sekali tidak anti investasi, tetapi investor wajib taat hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan kemajuan daerah," kata Jaya.
Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas total areal perkebunan kelapa sawit di kabupaten mencapai 206.442,1 hektare yang terbagi atas Perkebunan Besar Swasta (PBS) seluas 206.157,1 hektare yang dimiliki 22 perusahaan dan kebun swadaya masyarakat seluas 1.054 hektare.