BMB menandatangani pada 30 Oktober 2026, dilanjut dengan PT MSAL beberapa hari kemudian, lalu Prasetya Mitra Muda dan Bumi Agro Prima pada Jumat.

Dalam berita acara rapat, perusahaan antara lain berkomitmen memproses pemisahan hak guna usaha untuk koperasi masyarakat, menyesuaikan luas izin usaha perkebunan, dan menyelesaikan perjanjian kerja sama dengan koperasi.

"Jika kesepakatan tidak dilaksanakan, sanksi akan ditingkatkan menjadi pencabutan izin usaha perkebunan," tegas Jaya.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya yakni PT KSR, PT GAS, dan PT JJU belum mengadakan rapat dengan Pemkab Gumas.