NADIKABAR.COM — KPK mengungkap uang yang diterima Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dari sejumlah sumber usai OTT. KPK menyampaikan uang yang diterima mencapai Rp 4,3 miliar lebih.
KPK merinci sumber Rp 4,3 miliar tersebut. Pertama, Hamenang menerima fee dari penyedia atau kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Klaten sebesar Rp 2 miliar lebih.
"Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia/kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp2 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).
"Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional," sambungnya.
Kemudian pada 2026 Hamenang diduga menerima uang Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang. Paguyuban tersebut diketuai pihak swasta berinisial LEG.
"Bahwa kemudian pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai oleh Sdr. LEG selaku pihak swasta," ujarnya.
Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni, yang merupakan adik Bupati Hamenang. KPK menyebut uang itu digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
"Adapun, uang tersebut diserahkan melalui HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati, yang digunakan HWI untuk beberapa kegiatan di Pemkab Klaten," jelasnya.
Hamenang juga diduga menerima setoran rutin dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah. Nilainya mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini.
"Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat 'setoran rutin' dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar (sejak 2025-sekarang), dari BLUD, BUMD, hingga OPD," ungkapnya.
Selain setoran rutin,Hamenang diduga menerima uang dari potongan upah pungut (UP) pada periode 2025-2026. Uang tersebut diduga berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
"Bahwa selanjutnya, pada periode 2025-2026 HWI juga diduga menerima uang potongan UP yang berasal dari 'setoran' Pejabat dan Pegawai di lingkup BPKPAD Kabupaten Klaten sekurang-kurangnya sebesar Rp280 juta," demikian keterangan KPK.
Berdasarkan rincian tersebut, dugaan penerimaan uang Hamenang berasal dari empat sumber, yakni fee penyedia atau kontraktor lebih dari Rp 2 miliar, uang dari Paguyuban Tambang Rp 245 juta, setoran rutin Rp 1,8 miliar, serta potongan upah pungut sekurang-kurangnya Rp 280 juta.
Total dugaan penerimaan uang tersebut mencapai lebih dari Rp 4,325 miliar. Angka itu merupakan penjumlahan berdasarkan rincian yang disampaikan KPK dan masih berupa dugaan dalam perkara korupsi tengah ditangani.
Sebelumnya, Hamenang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Setelah diperiksa, Hamenang langsung ditahan.
Hamenang ditahan bersama dua pihak lainnya, yakni Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) dan M Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta
Ketigannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat OTT, KPK menciduk 19 orang.