NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) menggunakan uang hasil suap salah satunya untuk melunasi utang dalam pencalonan kepala daerah sebesar Rp1,90 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, selama menjadi Bupati Klaten, Hamenang rutin menerima uang dari sejumlah kontraktor atau penyedia jasa di wilayah Klaten hingga mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Sejumlah uang tersebut sebagian besar berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) sebagai pihak swasta yang diberikan lewat Rizqan Iryawan alias RZI, selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
"Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).