Selain kontraktor, pada 2026, Hamenang juga pernah menerima uang dari terkait tambang galian C sebesar Rp245 juta. Kemudian, ada pula penerimaan rutin dari sejumlah organisasi dan usaha daerah sejak 2025 yang jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar.

Sejak 2025, Hamenang juga rutin menerima pungutan upah di lingkungan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Klaten yang jumlahnya mencapai Rp1,2 miliar.

Sehingga, selama sekitar dua tahun menjadi Bupati, KPK menyebut Hamenang total menerima pemasukan, dalam bentuk suap maupun pungutan, sekitar Rp4,3 miliar.