NADIKABAR.COM — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby membantah kepemilikan mobil Mitsubishi Pajero Sport diduga hasil suap dari Sekda Kuansing Zulkarin. Suhardiman membantah mobil tersebut diatasnamakan istri keduanya.

Awalnya, Suhardiman menyampaikan bahwa, Jumat (16/10/2026), dihadirkan sebagai saksi secara virtual untuk sidang kasus suap yang menjeratnya dan terdakwa Zulkarnain dan Ardiles (ARD) selaku Dirut PT MIC. Suhardiman mengatakan saat bersaksi turut menyampaikan klarifikasi terkait mobil Pajero Sport diduga pemberian suap dari Zulkarnain untuk memuluskan mutasi jabatan.

"(Saya habis) menghadirkan sebagai saksi di pengadilan tipikor, online ya. Kita sampaikan ke jaksa (yang) menganggap bahwa mobil Pajero itu adalah nama istri saya, saya minta tampilkan STNK sama BPKB-nya, karena itu bukan milik saya kan, tapi nggak ditampilkan begitu. Artinya, mobil yang disangkakan itu tidak benar milik saya," jelas Suhardiman kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Adapun mobil Pajero Sport yang dimaksud oleh Suhardiman telah disita oleh KPK. Mobil itu disita dari istri kedua Suhardiman, Suci Nitia Edward (SNE), karena diduga merupakan hasil suap yang diterima Suhardiman.

"Pada hari Senin (27/7), penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE Istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7).

Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra, yang menjabat Bupati, kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

KPK menyebutkan ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut, sedangkan pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.