NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menghukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara. Sudewo juga dihukum membayar denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Bedasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan Sudewo telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi.
"Menyatakatan Terdakwa Sudewa alias Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan, Rabu (21/10).
Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Sudewo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3.511.500.000.