Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Sudewo tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap hakim.

"Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Lima, memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Edwin Pudyono dengan hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo.