NADIKABAR.COM — Majelis hakim menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo di kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-beli pengisian perangkat desa. Sudewo juga dijatuhi denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," putus Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir NadiKabar, Rabu (21/10/2026).

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-belu pengisian perangkat desa.