NADIKABAR.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pemerintah daerah.

JPU KPK Syahrul Anwar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, juga menuntut Fikri membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam persidangan yang sama, JPU KPK menuntut terdakwa Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong, dengan pidana empat tahun dua bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.