Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bupati Rejang Lebong dituntut 5 tahun dan pencabutan hak politik
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dengan pidana lima tahun penjara dalam pe
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 12:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pengaturan paket pekerjaan pemerintah serta permintaan imbalan atau fee proyek kepada sejumlah kontraktor pada tahun anggaran 2025 dan 2026.
Besaran imbalan yang diduga diminta kepada kontraktor berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong pada Maret 2026.
Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan tuntutan penuntut umum serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.