Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pengaturan paket pekerjaan pemerintah serta permintaan imbalan atau fee proyek kepada sejumlah kontraktor pada tahun anggaran 2025 dan 2026.

Besaran imbalan yang diduga diminta kepada kontraktor berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong pada Maret 2026.

Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan tuntutan penuntut umum serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.