Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta agar uang sebesar Rp313 juta yang telah dikembalikan dalam proses penanganan perkara diserahkan kepada pemiliknya.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Fikri menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,52 miliar terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Selain uang, Fikri juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp31 juta.