Selain berpedoman pada hasil kesepakatan bersama, terang Hamenang, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, Rancangan Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta menyesuaikan kondisi dan dinamika yang berkembang.
Lebih lanjut, Mas Hamenang menyampaikan, dalam perjalanan pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 terdapat sejumlah perubahan kondisi yang dipengaruhi dinamika global dan nasional serta perubahan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kondisi tersebut berdampak terhadap sejumlah asumsi dalam APBD, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, sehingga diperlukan penyesuaian melalui perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan.
"Adanya perubahan global dan nasional serta perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam perjalanan pelaksanaan kebijakan APBD Kabupaten Klaten Tahun 2026, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah," jelasnya.