"Kegiatan reforma agraria yang akan kita kerjakan pada tahun ini adalah Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara. Adapun isu yang diangkat dan hendak kita bahas nanti adalah penataan aset dan akses bagi masyarakat penggarap tanah timbul di Desa Patimban," ujar Reynaldy.
Dalam paparannya, Reynaldy yang juga Ketua Tim GTRA Kabupaten Subang mengatakan reforma agraria merupakan salah satu agenda penting dalam mewujudkan keadilan sosial, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.
Menurut dia, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan aset atau legalisasi tanah, tetapi juga harus berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Bagaimana masyarakat dapat memperoleh akses terhadap sumber daya, kesempatan usaha, pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan," katanya.
Reynaldy menambahkan, Pemerintah Kabupaten Subang berharap pelaksanaan GTRA melalui Kampung Reforma Agraria di Desa Patimban dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.