Menurutnya, Desa Patimban sebagai wilayah terdepan perlu diperkuat sebagai salah satu penyangga ekonomi. Karena itu, pelaksanaan reforma agraria harus dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak.
"Pelaksanaan reforma agraria harus dilakukan secara terpadu, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," tegasnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria Kabupaten Subang Tahun 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Subang, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Subang, para kepala perangkat daerah, narasumber, Ketua PCNU Subang, Camat Pusakanagara, dan Kepala Desa Patimban.