NADIKABAR.COM — Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (20/8/2026).
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Subang. Program tersebut bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Selain itu, reforma agraria diarahkan untuk menangani dan menyelesaikan konflik agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta memperbaiki akses masyarakat terhadap tanah dan sumber daya agraria. Program ini juga diharapkan dapat menjaga kualitas lingkungan hidup.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang sekaligus Ketua Harian GTRA Subang, Pantoan K.P.H. Tambunan, mengatakan tim GTRA telah memiliki peta jalan yang meliputi tahap persiapan, identifikasi dan pengembangan potensi, penataan akses, integrasi pendapatan dan aset, hingga pembentukan Kampung Reforma Agraria.
Bupati Subang mengatakan, salah satu program reforma agraria yang akan dikerjakan pada 2026 berada di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara.
"Kegiatan reforma agraria yang akan kita kerjakan pada tahun ini adalah Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara. Adapun isu yang diangkat dan hendak kita bahas nanti adalah penataan aset dan akses bagi masyarakat penggarap tanah timbul di Desa Patimban," ujar Reynaldy.
Dalam paparannya, Reynaldy yang juga Ketua Tim GTRA Kabupaten Subang mengatakan reforma agraria merupakan salah satu agenda penting dalam mewujudkan keadilan sosial, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.
Menurut dia, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan aset atau legalisasi tanah, tetapi juga harus berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Bagaimana masyarakat dapat memperoleh akses terhadap sumber daya, kesempatan usaha, pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan," katanya.
Reynaldy menambahkan, Pemerintah Kabupaten Subang berharap pelaksanaan GTRA melalui Kampung Reforma Agraria di Desa Patimban dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Menurutnya, Desa Patimban sebagai wilayah terdepan perlu diperkuat sebagai salah satu penyangga ekonomi. Karena itu, pelaksanaan reforma agraria harus dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak.
"Pelaksanaan reforma agraria harus dilakukan secara terpadu, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," tegasnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria Kabupaten Subang Tahun 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Subang, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Subang, para kepala perangkat daerah, narasumber, Ketua PCNU Subang, Camat Pusakanagara, dan Kepala Desa Patimban.