NADIKABAR.COM — Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot meminta hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai masyarakat adat menjadi dasar merumuskan kebijakan daerah, termasuk menyikapi klaim masyarakat hukum adat oleh komunitas Cek Bocek Selesek Reen Suri (CBSR).
"Adat perlu dikaji secara ilmiah, bukan berdasarkan anggapan atau asumsi, atau cerita-cerita dongeng. Agar bisa kita jadikan pijakan untuk membuat kebijakan," katanya saat membuka diseminasi hasil penelitian keberadaan masyarakat adat dan/atau masyarakat hukum adat di Auditorium Universitas Samawa (UNSA), Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Berdasarkan ringkasan eksekutif penelitian, tim BRIN menyimpulkan CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan kajian.
Penelitian tersebut menggunakan pendekatan multidisipliner yang mencakup sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, pemetaan geografis, dan hukum.
Kajian itu menelaah klaim identitas masyarakat adat CBSR, termasuk klaim wilayah sekitar 28.975 hektare, tuntutan kompensasi lebih dari Rp7 triliun, serta narasi sejarah kedatuan Awan Mas Kuning. Persoalan tersebut berkembang di tengah dinamika pemanfaatan ruang dan aktivitas pertambangan di kawasan Blok Elang.
Tim peneliti menyatakan bukti yang dikaji belum cukup untuk menunjukkan kesinambungan historis dan pemenuhan unsur masyarakat hukum adat sebagaimana dipersyaratkan dalam kerangka hukum yang digunakan dalam penelitian.
Hasil kajian itu juga merekomendasikan peninjauan kembali Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020. Menurut laporan penelitian, peraturan tersebut dinilai tidak dapat menjadi dasar penetapan wilayah adat karena dianggap melampaui kewenangan administratif desa dan tidak memenuhi prosedur verifikasi yang dipersyaratkan.