Kajian BRIN tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan antara komunitas CBSR dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang sebelumnya dimediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2023.Pemerintah Kabupaten Sumbawa kemudian menunjuk BRIN untuk melakukan kajian dengan pendekatan ilmiah dan multidisipliner.

Laporan akhir penelitian itu diserahkan pemerintah daerah kepada Komnas HAM di Jakarta dengan didampingi tim peneliti BRIN.

Pemerintah daerah berharap hasil kajian menjadi rujukan untuk menyikapi perbedaan klaim dan mencegah konflik sosial berkepanjangan. Namun, kesimpulan penelitian tersebut perlu dibedakan dari keputusan hukum formal oleh lembaga yang berwenang.

Penelitian itu juga mengakui CBSR sebagai komunitas sosial-politik yang nyata. Belum terpenuhinya kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat menurut kesimpulan kajian tidak menghapus hak dasar anggota komunitas sebagai warga negara yang dilindungi hukum.

Tim peneliti turut menyoroti pengalaman marginalisasi, dinamika industri pertambangan, dan ketimpangan relasi kuasa di tingkat lokal sebagai bagian dari konteks sosial persoalan tersebut. Oleh karena itu, penanganan perlu memperhatikan kondisi masyarakat selain aspek pengakuan formal.

Ia mengatakan kajian mengenai masyarakat adat relevan di tengah percepatan pembangunan Sumbawa, termasuk rencana pengembangan industri peternakan unggas terpadu, produksi garam nasional, kawasan Samota, dan investasi pertambangan berskala besar.