NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Kota Bengkulu menangkap pria berinisial RS (27), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas, setelah melarikan diri ke Provinsi Lampung selama berbulan-bulan.

Kapolresta Bengkulu Komisaris Besar Polisi Rahmad Hidayat di Bengkulu, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram, Lampung, pada Rabu (7/10), setelah polisi menelusuri keberadaannya sejak kasus tersebut dilaporkan pada Maret 2026.

"Sejak laporan diterima, kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Tim terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Lampung," katanya.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda untuk beraktivitas sehari-hari.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Maret di kawasan Jalan K.Z. Abidin II, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.