Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Lampung Tengah pada Senin (5/10).

Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama personel Satbrimob Polda Bengkulu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga menangkap tersangka pada Rabu (7/10).

Rahmad mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ia mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian kepolisian karena korban merupakan perempuan penyandang disabilitas yang berada dalam kondisi rentan.

Polresta Bengkulu memastikan proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan sesuai ketentuan sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap korban.