NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Kota Bengkulu menangkap pria berinisial RS (27), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas, setelah melarikan diri ke Provinsi Lampung selama berbulan-bulan.

Kapolresta Bengkulu Komisaris Besar Polisi Rahmad Hidayat di Bengkulu, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram, Lampung, pada Rabu (7/10), setelah polisi menelusuri keberadaannya sejak kasus tersebut dilaporkan pada Maret 2026.

"Sejak laporan diterima, kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Tim terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Lampung," katanya.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda untuk beraktivitas sehari-hari.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Maret di kawasan Jalan K.Z. Abidin II, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal melalui media sosial.

Pada saat kejadian, korban bersama seorang temannya bertemu dengan tersangka di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu.

Polisi menduga tersangka memanfaatkan situasi ketika teman korban meninggalkan lokasi untuk membeli makanan, kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan memerlukan penanganan medis. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polresta Bengkulu pada hari yang sama.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan tersangka yang telah meninggalkan wilayah Bengkulu.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Lampung Tengah pada Senin (5/10).

Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama personel Satbrimob Polda Bengkulu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga menangkap tersangka pada Rabu (7/10).

Rahmad mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ia mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian kepolisian karena korban merupakan perempuan penyandang disabilitas yang berada dalam kondisi rentan.

Polresta Bengkulu memastikan proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan sesuai ketentuan sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap korban.