"Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.
Sepuh mengatakan tersangka yang berada di pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos. Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya rusak.
"Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran," katanya.
Namun, api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.
Penyidikan juga mengungkap bahwa lahan yang dikuasai tersangka berada dalam kawasan hutan yang masuk areal konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam serta sejumlah bibit yang disiapkan untuk penanaman.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.