Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran, tetapi juga mencakup dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Akmadi.
Menurutnya, tindakan menghalangi proses pemadaman juga menjadi perhatian serius karena dapat menghambat upaya petugas dalam mencegah meluasnya kebakaran.
Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan gambut yang memiliki risiko kebakaran sulit dikendalikan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegasnya.