NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeportasi seorang buronan kasus dugaan korupsi asal Thailand berinisial PV setelah keberadaannya terdeteksi melalui sistem keimigrasian saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Jakarta Selatan.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Novan Indriyanto, Kamis, mengatakan warga negara asing (WNA) asal Thailand tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada sore hari setelah diserahterimakan kepada perwakilan otoritas penegak hukum Thailand.
Menurut Novan, pengamanan terhadap PV berawal dari surat permohonan bantuan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi pada 16 September 2026.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, petugas memasukkan identitas PV ke dalam daftar subjek perhatian khusus atau Subject of Interest (SOI) pada sistem keimigrasian.
"Menindaklanjuti surat tersebut, nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) guna keperluan pengamanan jika yang bersangkutan melakukan pelintasan antarnegara atau melakukan perpanjangan izin tinggal," kata Novan.
Ia menjelaskan PV diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) karena bekerja pada sebuah perusahaan swasta.
Selama berada di Indonesia, PV menetap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.