Namun, pemerintah Thailand kemudian mencabut paspor yang bersangkutan sehubungan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani otoritas negara tersebut.

Novan mengatakan keberadaan PV terdeteksi pada 25 September 2026 ketika yang bersangkutan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.

"Sistem keimigrasian mendeteksi adanya Subject of Interest, sehingga petugas dari Subdit Pengawasan dan Tindakan Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Novan, pencabutan paspor oleh pemerintah Thailand menyebabkan PV tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Ia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Kartika Handaruningrum mengatakan penanganan PV merupakan hasil kerja sama antara KPK, Ditjen Imigrasi, dan Komisi Nasional Antikorupsi Thailand atau National Anti-Corruption Commission (NACC).

Kerja sama tersebut dilakukan melalui jejaring lembaga antikorupsi kawasan Asia Tenggara, yakni ASEAN Parties Against Corruption.