"KPK terus mendukung upaya pemberantasan korupsi tidak hanya secara nasional di Indonesia, namun juga di kawasan dan dengan dukungan negara-negara lain, karena memang kami sadar betul bahwa korupsi itu sifatnya lintas batas," kata Kartika.
Ia menjelaskan pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran, PV diketahui berada di Indonesia dan tercatat dalam notifikasi merah atau Red Notice Interpol.
Kartika mengatakan PV diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di Thailand.
Berdasarkan informasi NACC yang disampaikan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan senilai 24,5 juta dolar AS serta dugaan penerimaan gratifikasi tambahan sebesar 300.000 dolar AS.
Kartika menegaskan kerja sama lintas negara diperlukan agar Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi pihak-pihak yang menghindari proses hukum kasus korupsi.
"Jadi pada intinya ini merupakan kerja sama yang baik antara KPK RI, Imigrasi, dan juga lembaga antikorupsi di Asia Tenggara. Kami tegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan korupsi dan tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan 'safe haven' bagi para terduga tindak pidana korupsi," ujarnya.