NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeportasi seorang buronan kasus dugaan korupsi asal Thailand berinisial PV setelah keberadaannya terdeteksi melalui sistem keimigrasian saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Jakarta Selatan.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Novan Indriyanto, Kamis, mengatakan warga negara asing (WNA) asal Thailand tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada sore hari setelah diserahterimakan kepada perwakilan otoritas penegak hukum Thailand.
Menurut Novan, pengamanan terhadap PV berawal dari surat permohonan bantuan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi pada 16 September 2026.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, petugas memasukkan identitas PV ke dalam daftar subjek perhatian khusus atau Subject of Interest (SOI) pada sistem keimigrasian.
"Menindaklanjuti surat tersebut, nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) guna keperluan pengamanan jika yang bersangkutan melakukan pelintasan antarnegara atau melakukan perpanjangan izin tinggal," kata Novan.
Ia menjelaskan PV diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) karena bekerja pada sebuah perusahaan swasta.
Selama berada di Indonesia, PV menetap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Namun, pemerintah Thailand kemudian mencabut paspor yang bersangkutan sehubungan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani otoritas negara tersebut.
Novan mengatakan keberadaan PV terdeteksi pada 25 September 2026 ketika yang bersangkutan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.
"Sistem keimigrasian mendeteksi adanya Subject of Interest, sehingga petugas dari Subdit Pengawasan dan Tindakan Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Novan, pencabutan paspor oleh pemerintah Thailand menyebabkan PV tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Ia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Kartika Handaruningrum mengatakan penanganan PV merupakan hasil kerja sama antara KPK, Ditjen Imigrasi, dan Komisi Nasional Antikorupsi Thailand atau National Anti-Corruption Commission (NACC).
Kerja sama tersebut dilakukan melalui jejaring lembaga antikorupsi kawasan Asia Tenggara, yakni ASEAN Parties Against Corruption.
"KPK terus mendukung upaya pemberantasan korupsi tidak hanya secara nasional di Indonesia, namun juga di kawasan dan dengan dukungan negara-negara lain, karena memang kami sadar betul bahwa korupsi itu sifatnya lintas batas," kata Kartika.
Ia menjelaskan pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran, PV diketahui berada di Indonesia dan tercatat dalam notifikasi merah atau Red Notice Interpol.
Kartika mengatakan PV diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di Thailand.
Berdasarkan informasi NACC yang disampaikan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan senilai 24,5 juta dolar AS serta dugaan penerimaan gratifikasi tambahan sebesar 300.000 dolar AS.
Kartika menegaskan kerja sama lintas negara diperlukan agar Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi pihak-pihak yang menghindari proses hukum kasus korupsi.
"Jadi pada intinya ini merupakan kerja sama yang baik antara KPK RI, Imigrasi, dan juga lembaga antikorupsi di Asia Tenggara. Kami tegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan korupsi dan tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan 'safe haven' bagi para terduga tindak pidana korupsi," ujarnya.