NADIKABAR.COM — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Firman Handoko, terpidana kasus penipuan terkait transaksi bernilai sekitar Rp50 miliar, saat sedang berlibur bersama keluarganya di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma di Denpasar, Jumat, mengatakan Firman ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul setelah tim gabungan melakukan pelacakan lintas provinsi sejak Rabu (7/10).
"Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Wiraguna.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Firman dijatuhi pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan.
Wiraguna menjelaskan pengejaran terhadap terpidana bermula pada Rabu malam setelah Tim AMC Kejagung berkoordinasi dengan Kejati Bali untuk menelusuri keberadaannya.