Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Buronan penipuan Rp50 miliar ditangkap saat liburan di Bali
Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Firman Handoko, terpidana kasus penipuan terkait transaks
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 22:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tim AMC awalnya bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta. Namun, hasil pelacakan menunjukkan Firman telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur, sehingga tim melanjutkan pengejaran ke wilayah tersebut.
Dari Sidoarjo, Firman diketahui bergerak menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.
Tim kemudian mengikuti pergerakannya hingga kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan.
Setelah melakukan pemantauan, Tim AMC Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Bali menangkap Firman di sebuah rumah makan di Bedugul pada Jumat (9/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.