NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB). Perubahan ini dilakukan seiring dengan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp 50.
Auto rejection merupakan penolakan otomatis dari sistem terhadap order pembelian atau penjualan efek. Kondisi ini biasanya terjadi saat transaksi saham melewati batas harga maupun jumlah efek yang telah ditetapkan oleh Bursa.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan perubahan ini dilakukan agar proses penentuan harga saham di pasar menjadi lebih wajar. Meski demikian, ia tak menyebut rinci kapan perubahan tersebut akan diimplementasikan.
"Detail akan kami sampaikan kemudian. Tujuan utamanya adalah agar price discovery menjadi lebih baik," ungkap Jeffrey dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (21/8/2026).