"Seandainya tidak ditetapkan 30 Oktober 2026, artinya ada kekosongan hukum di situ. Maka kami meminta, Panja DPR benar-benar bekerja agar kemudian DPR RI itu betul-betul mengesahkan undang-undang itu sesuai dengan aspirasi buruh pekerja," katanya.
Masalahnya kata dia, dalam draf RUU Ketenagakerjaan, regulasinya justru malah merugikan kalangan buruh. Mereka pun mendesak supaya RUU itu bisa mengakomodir kepentingan kalangan pekerja yang selama ini kerap diabaikan.
"Kebanyakan isinya semacam copy-paste Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal amanat Mahkamah Konstitusi harus undang-undang yang baru. Tapi kan fakta di lapangan masih banyak, upah masih menggunakan alpha," ungkapnya.