"Kemudian juga kontrak yang kita usulkan 1 tahun masih tetap 3 sampai 5 tahun, dengan beberapa kali perpanjangan. Kemudian juga jaminan pensiun, jaminan pesangon yang kita usulkan selama ini putusan Mahkamah Agung, putusan PHI yang sudah inkracht masih banyak yang memang tidak dilaksanakan," tegasnya.
Hermawan memastikan buruh akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Sebab desakan mereka, regulasi tersebut harus pro terhadap kalangan pekerja.
"Hari ini kita di kota, nanti siang kita di provinsi, nah kemungkinan besar nanti kita akan ditarik ke nasional. Jadi semua sudah mendapatkan rekomendasi dari daerah kota/kabupaten, kemudian nanti kita ke nasional pun untuk bisa mendorong agar memang ini bukan kepentingan elit sebetulnya, ini ada kepentingan buruh pekerja di daerah," pungkasnya.