Ia menilai batas PTKP seharusnya disesuaikan dengan kenaikan upah minimum tersebut. KSPI mengusulkan angka Rp7,5 juta agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga daya beli.
Said juga menyoroti pekerja dengan penghasilan yang berada sedikit di atas batas PTKP. Misalnya, buruh dengan gaji Rp4,5 juta yang mendapat tambahan upah lembur Rp50 ribu akan memiliki penghasilan Rp4,55 juta. Selisih Rp50 ribu tersebut masuk dalam penghasilan kena pajak dan dikenai tarif PPh 21 sesuai ketentuan.
Kondisi serupa, menurutnya, dapat terjadi ketika pekerja menerima bonus atau THR. Tambahan penghasilan tersebut dapat memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar, termasuk karena penerapan tarif pajak progresif.
"Kalau buruh bergaji Rp4,5 juta per bulan, maka tidak kena pajak. Tapi begitu buruh lembur sedikit saja, katakan dapat Rp50 ribu, menjadi pendapatannya Rp4,55 juta. Selisih Rp50 ribu itu kena pajak 5 persen," ujarnya.
Said memperkirakan kenaikan PTKP memang dapat mengurangi penerimaan negara dari PPh 21. Namun, Said berpendapat pengurangan tersebut berpotensi diimbangi oleh kenaikan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) karena pekerja memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.
Sebagai ilustrasi, jika batas PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp5,9 juta, pekerja memperoleh tambahan ruang penghasilan bebas pajak sebesar Rp1,4 juta per bulan. Said memperkirakan uang tersebut akan digunakan untuk konsumsi, sehingga aktivitas belanja dan penerimaan PPN berpotensi meningkat.
"Memang PPh 21 karena PTKP naik akan berkurang pendapatannya. Tapi PPN jadi naik karena ada Rp1,4 juta itu yang dibelanjakan. Istilahnya keluar kantong kiri, masuk kantong kanan," ujar Said.