Data pengupahan 2026 menunjukkan rentang upah minimum yang sangat jauh antara satu daerah dan daerah lainnya. Dalam kompilasi nasional terdapat 514 kabupaten/kota, dengan sebagian daerah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tersendiri dan sebagian lainnya menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai batas minimum.

Di antara daerah yang menetapkan UMK tersendiri, masih terdapat wilayah dengan upah minimum di bawah Rp2,5 juta. Sebaliknya, sejumlah kawasan industri telah memiliki UMK di atas Rp5 juta.

Di Jawa Timur, misalnya, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto telah berada di atas Rp5 juta, sementara Situbondo, Sampang dan Bondowoso masih berada di bawah Rp2,5 juta.

"Disparitas seperti ini harus kita lihat secara objektif. Perbedaan biaya hidup antardaerah memang ada, terutama pada perumahan dan transportasi. Tetapi kita harus memastikan bahwa perbedaan upah tersebut benar-benar mencerminkan perbedaan kebutuhan hidup, bukan akibat perbedaan," ujar Rusdi.

Maka dari itu, ASPEK Indonesia mendorong agar survei KHL dilakukan secara benar, transparan, terukur dan menggunakan pedoman yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan karakteristik riil setiap wilayah.