Ia juga mengingatkan agar penyelamatan lapangan kerja tidak dijadikan alasan untuk mempertahankan politik upah murah.

"Menekan upah tidak otomatis menghentikan PHK. PHK dapat terjadi karena penurunan permintaan, perubahan produksi, restrukturisasi, efisiensi, perubahan teknologi maupun kondisi usaha. Jadi, jangan menyederhanakan persoalan seolah-olah upah murah adalah obat untuk semua persoalan ketenagakerjaan," ucap Rusdi.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah dan DPR RI masih terbuka dengan aspirasi masyarakat terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Yassierli memastikan pemerintah juga akan membahas secara transparan sehingga buruh dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU tersebut.

"Jadi, kita sesuai dengan harapan para buruh, kita prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kita tentu berharap hasil yang terbaik nanti, maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ucap Yassierli.