NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rohmad Ridwan (35) dihukum 2,5 tahun penjara. Sebab, buruh pabrik pupuk asal Dusun Randurancang, Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto ini membegal payudara seorang gadis saat pulang kerja.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai Ridwan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Yaitu melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya.

"Kami menuntut terdakwa (Ridwan) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Tuntutan tersebut, lanjut Erfandy, juga menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan Ridwan mengakibatkan korban mengalami trauma dan meresahkan masyarakat. Selain itu, korban menolak permintaan maaf terdakwa.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," tandasnya.

Sebelumnya, Ridwan menjalankan aksinya saat perjalanan pulang kerja dari pabrik pupuk di Candi, Sidoarjo pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 19.15 WIB. Terdakwa pulang ke rumah mertuanya di Dusun Seruni, Desa Banjartanggul, Pungging, Mojokerto mengendarai Yamaha Jupiter Z nopol S 4484 QK.

Sampai di Simpang 4 Lebaksono, Kecamatan Pungging, Ridwan melihat ANH yang sama-sama pulang kerja mengendarai sepeda motor. Gadis asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu bekerja di pabrik kabel kendaraan, Ngoro Industrial Park (NIP).

Saat itu, timbul nafsu birahi terdakwa terhadap korban. Ridwan lantas membuntuti ANH. Sampai di depan ruko kosong, Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Mojosari, Mojokerto, terdakwa meremas payudara korban. Kemudian ia tancap gas ke arah timur.

Sedangkan ANH yang merasa dilecehkan, sontak mengejar Ridwan sambil meneriakinya dengan kata 'maling'. Teriakan korban pun menarik perhatian warga untuk ikut melakukan pengejaran.

Sehingga pelaku ditangkap warga di Dusun Candirejo, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari. Saat ditangkap warga, Ridwan mengakui perbuatannya. Kemudian warga menyerahkannya kepada polisi.