"Saat itu terduga pelaku mungkin mempertahankan harga diri karena ada istri dan mertuanya," jelasnya.
Keesokan harinya, ibu kandung korban, WS (45) melaporkan EW ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Menurut WR, terduga pelaku menangis begitu tahu dilaporkan ke polisi.
"Terduga pelaku menangis, minta maaf ke istri dan mertuanya dan meminta kasus ini tidak dinaikkan. Mereka datang ke rumah saya minta difasilitasi kekeluargaan," ungkapnya.
Namun, WR menolak permintaan tersebut karena kasus ini terkait dengan perlindungan anak. Pihaknya menyerahkan penanganan dugaan perkosaan ini kepada kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dugaan perkosaan tersebut pada 30 Agustus 2026. Sejauh ini, pihaknya telah menggali keterangan dan visum terhadap korban.
"Terduga pelaku belum kami periksa, ini perlu penyelidikan lebih mendalam," tandasnya.