نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya: "Jiwa orang beriman tertahan oleh hutangnya hingga dilunasi." (HR Tirmidzi No 1078)

Hadits ini menjadi peringatan bagi setiap umat Islam untuk melunasi utang-piutang yang ditinggalkan oleh mayit, terutama bagi ahli warisnya.

Islam mengajarkan bahwa semua barang peninggalan mayit tidak serta merta mutlak menjadi milik ahli waris. Hal ini karena hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan (Al-Huquq Al-Muta'aliqah Bi Ainit Tarikah) harus diselesaikan terlebih dahulu, salah satunya adalah perkara piutang.

Disebutkan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, apabila mayit meninggalkan utang, maka wajib untuk melunasi utang tersebut sebelum membagi jumlah warisan.

Caranya adalah harta yang ditinggalkan mayit digunakan untuk perawatan jenazah terlebih dahulu, kecuali jika ada orang lain yang menanggungnya. Setelahnya, harta dapat digunakan untuk melunasi utang mayit yang wajib diselesaikan atau dilunasi.

Kendati ancaman melalaikan utang sangat berat bagi pelaku utang, Islam menegaskan prinsip keadilan hukum bahwa seseorang tidak menanggung beban dosa orang lain. Melalui Al-Qur'an Surah An-Najm ayat 38, Allah SWT berfirman: