اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ
Artinya: "Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."
Melalui ayat ini, Allah SWT menegaskan bahwa melunasi utang bukan merupakan kewajiban orang lain, melainkan sepenuhnya menjadi tanggungan pelaku utang. Dalam konteks orang tua yang meninggal masih meninggalkan utang sementara hartanya tidak mencukupi, anak tidak berkewajiban melunasinya.
Kendati demikian, anak yang secara sukarela melunasi utang yang ditinggalkan orang tua yang telah wafat merupakan sebuah bentuk bakti agar orang tuanya tidak terlilit utang. Hal ini disampaikan oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al Bahjah TV.
"Yang pertama adalah itu anak saleh. Dia adalah anak yang baik, dia tidak ingin orang tuanya terlilit utang. Kalau dia bisa menata hatinya dan dia ikhlas, dia akan menemukan suatu hal yang agung nanti, di dunia dan di akhirat," jelas Buya Yahya. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam kanal Al-Bahjah.
Buya Yahya menyebut anak seperti ini akan mendapat kemuliaan, tindakannya bernilai di hadapan Allah SWT.
"Seorang anak yang peduli pada orang tuanya, dibayarkan utangnya, biarpun pada sesungguhnya, tapi jangan sampai kalimat ini menjadi anak durhaka, anak tidak peduli pada orang tua, padahal sesungguhnya bukan kewajiban anak untuk melunasi utang orang tuanya," jelasnya.